Sisi Gelap dibalik Perkembangan pesat Industri Pinjaman Online di Indonesia

Dini (bukan nama sebenarnya) telah menggunakan layanan pinjaman onlinesejak awal 2017. Ditinjau dari segi apa pun, ia adalah debitur yang baik. Dini membayar tagihan tepat waktu, serta melakukannya dengan cukup konsisten sehingga limit kreditnya dinaikkan.

Namun, tak lama setelah Dini berhenti bekerja untuk merawat ayahnya yang sakit, suaminya terkena pemutusan hubungan kerja. Tanpa penghasilan, ia berutang ke layanan pinjaman lain untuk melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo.

Baik Dini maupun suaminya berjuang untuk mendapatkan pekerjaan baru lagi. Ketika dia gagal melakukan pembayaran jatuh tempo berikutnya, para kolektor mulai meneleponnya beberapa kali per hari dan mengirim pesan WhatsApp, mengancam akan mempermalukannya sebagai orang yang tidak membayar utang kepada semua orang di daftar kontaknya.

Dini menghubungi pemberi pinjaman untuk menjelaskan kesulitannya, dan menjelaskan bahwa ia selalu membayar tepat waktu di masa lalu.

“Beberapa menawarkan paket cicilan, tetapi yang lain bersikeras untuk segera melunasi,” kata Dini kepada Tech in Asia. “Yang lain mengklaim bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran saya, meski saya mentransfer dana ke rekening bank yang mereka berikan.”

Untuk saat ini, tidak banyak yang bisa Dini lakukan. Ia telah menggadaikan sepeda motor mereka, dan terus melamar pekerjaan—dengan tujuan utama untuk melunasi utangnya.

“Saya mencoba mulai menghemat dan perlahan-lahan melunasi tagihan itu satu per satu […] sehingga saya bisa hidup dengan damai,” katanya. “Tapi apa yang bisa saya lakukan? Saya memang belum punya uang.”

Dini bukan satu-satunya debitur dengan masalah seperti ini. Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah organisasi swasta yang memberikan nasihat hukum secara pro bono (cuma-cuma), kasus terkait fintech pertama kali muncul pada Mei 2018. Seorang penagih utang menghubungi kantor debitur, yang menyebabkan pemecatan.

“Awalnya, kami mengira itu adalah kasus perdata biasa [bukan pidana]. Tetapi keluhan terus berdatangan,” kata Jeanny Sirait, pengacara publik LBH Jakarta yang menangani kasus fintech.

Pada November 2018, LBH membuka pusat pengaduan khusus untuk kasus-kasus pinjaman fintech, dan hanya dalam tiga minggu, mereka menerima total 1.330 pengaduan.

Berita tentang pusat pengaduan tersebut tersebar melalui media lokal, dan pada akhir Februari 2019, mereka telah menerima hampir 4.000 kasus hanya di Jakarta saja.

Sumber : id.techinasia.com

Share this post with your friends

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat via Whatsapp