Sudah Diresmikan
Pertama kali masuk dalam proposal pada tahun 2017, kini World Health Organization (WHO) secara resmi mengklasifikasikan kecanduan gim sebagai penyakit.
Keputusan ini diambil setelah periode pertimbangan semenjak Juni 2018, dimana definisi “kecanduan game” sudah dirumuskan secara resmi.
Dilansir dari Venture Beat dan PC Gamer, WHO telah menambahkan sindrom kecanduan game di ICD (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems / International Classificaiton of Diseases), tepatnya adalah ICD-11.
Klasifikasi ini membuat kecanduan game dianggap sebagai suatu adiksi, yaitu “pola bermain game yang menetap atau berulang, baik secara online atau offline.”
Menurut WHO, ciri-ciri dari penyakit kecanduan game dapat dibedakan menjadi tiga pokok utama, yaitu:
- Gangguan kendali dalam gaming (intensitas, durasi, keseringan, dll).
- Prioritas lebih tinggi untuk gaming daripada aktivitas dunia nyata.
- Kelanjutan, perulangan, atau peningkatan aktivitas bermain game walaupun dampak negatif sudah terlihat. Dampak negatif yang dimaksud adalah gangguan atau kerusakan relasi personal, keluarga, sosial, pendidikan, dan sektor penting lainnya.
Ada Protes
Setelah pengumuman resmi ini, beberapa pihak kemudian melayangkan protes atas kebijakan WHO.
Salah satunya adalah industri game yang berasal dari berbagai macam negara, seperti Eropa, Amerika Serikat, Australia dan Korea Selatan.
Dalam pernyataan gabungan ini, mereka mengatakan bahwa WHO seharusnya melakukan evaluasi kembali untuk kebijakan yang dinilai “terlalu dini” atau “prematur”.
“WHO adalah organisasi terhormat dan bimbingannya harus didasari berdasarkan ulasan yang berkala, terperinci, dan transparan, yang didukung oleh ahli independen. ‘Kecanduan game‘ ini tidak berdasarkan bukti yang cukup kuat untuk membenarkan masuknya (kecanduan game) ke dalam alat pengaturan norma terpenting WHO.”
Sebelumnya, organisasi gaming internasional, seperti ESA (Entertainment Software Association) dan IGDA (International Gamee Developers Association) juga sempat protes dan mendesak untuk usaha mengkategorikan kecanduan gim sebagai penyakit mental.
“Menyukai game bukanlah suatu gangguah kesehatan mental. Membuat game adalah hobi yang didasari oleh keputusan, bukan suatu gangguan”, ungkap IGDA pada Juni 2018 lalu.
Bagaimana menurut Anda ? Apakah Langkah WHO sudah tepat ? Berikan tanggapan anda di kolom komentar.
Sumber : mediaformasi.com