Data Pribadi di Medsos, Pengguna Berhak Minta Hapus

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengingatkan beberapa kewajiban media sosial atau platform elektronik yang berperan sebagai pengontrol data dan pemroses data.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan kewajiban utama dari pengontrol dan pemroses data adalah pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya adalah permintaan penghapusan data.

“Misalnya perusahaan mengumpulkan data saya, maka saya bisa meminta untuk merevisi data saya, menghapus data saya, dan saya juga bisa menolak agar data saya dipindah tangan ke pihak ketiga,” kata Wahyudi dalam diskusi ‘Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi’, di Jakarta, Rabu (15/5).

Kemudian Wahyudi mengatakan pengontrol dan pemroses data harus memberikan notifikasi ke pengguna apabila data hendak dipindahkan ke pihak ketiga. Bahkan ketika kebocoran data terjadi, ia mengatakan perusahaan wajib memberi notifikasi ke perusahaan.

Kemudian Wahyudi juga mengatakan perusahaan wajib memberikan kompensasi dan melakukan pemulihan dengan cepat apabila terjadi kebocoran data.

“Kewajiban yang lain jika terjadi kebocoran data atau kegagalan dalam perlindungan data pribadi, dia berikan notifikasi. Notifikasi itu diberikan ke subjek data sebagai pemilik data,” ujar Wahyudi.

ELSAM juga mengatakan pemroses dan pengontrol data harus patuh kepada hukum yang ada. Kepatuhan ini diimplementasikan dengan penjaminan keamanan data.

ELSAM juga menyarankan agar pemroses dan pengontrol data memiliki staf perlindungan data pribadi. Staf khusus ini ditugaskan untuk melindungi data dan memantau implementasi regulasi yang ada.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Share this post with your friends

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat via Whatsapp